Arif Rahman

Arif Rahman

Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 046/H/Kr/2025 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Pada saat Keputusan Kepala Badan ini berlaku Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32/H/KR/2024 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download silahkan klik di sini

SMA Negeri Senduro menunjukkan komitmen teguh dalam mewujudkan pelayanan pendidikan yang transparan dan bebas dari praktik pungutan liar. Komitmen ini tidak hanya sekadar slogan, melainkan diimplementasikan dalam kebijakan yang tegas, terutama terkait pengambilan ijazah bagi para lulusan. Sekolah ingin memastikan setiap siswa yang telah menyelesaikan pendidikannya dapat mengambil hak mereka tanpa hambatan, tanpa biaya tambahan, dan tanpa persyaratan yang memberatkan. Hal ini sejalan dengan visi sekolah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang adil, jujur, dan berintegritas.

 

gb2 penyerahan ijasah

Keterangan gambar: sekolah proaktif menyerahkan ijasah dengan mendatangi rumah peserta didik

 

Komitmen ini ditegaskan langsung oleh Kepala SMA Negeri Senduro, Rini Mujiarti, S.Pd., M. Psi. Ia menyatakan, "Kami menjamin bahwa semua lulusan SMA Negeri Senduro dapat mengambil ijazah mereka tanpa dikenai biaya apapun. Tidak ada pungutan liar, tidak ada syarat administrasi tambahan yang memberatkan. Ini adalah bentuk pelayanan kami kepada masyarakat agar hak pendidikan setiap anak terpenuhi sepenuhnya." Pernyataan ini menjadi landasan kuat bagi seluruh jajaran staf dan guru di sekolah untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun terkait pengambilan ijazah.

 

gb3 penyerahan ijasah

Keterangan gambar: sekolah proaktif menyerahkan ijasah dengan mendatangi rumah peserta didik

 

Dukungan penuh terhadap kebijakan ini juga datang dari pihak komite sekolah. Ketua Komite, Wira Dharma, menambahkan, "Kami sebagai komite sekolah sepenuhnya mendukung langkah-langkah yang diambil oleh pihak sekolah. Praktik pungli dan penahanan ijazah adalah masalah serius yang merugikan siswa dan orang tua. Kami percaya bahwa dengan adanya kebijakan ini, kepercayaan masyarakat terhadap SMA Negeri Senduro akan semakin meningkat. Pendidikan harus menjadi hak, bukan komoditas yang diperjualbelikan." Dukungan dari komite menunjukkan sinergi yang kuat antara sekolah dan perwakilan orang tua dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik-praktik ilegal.

gb8 penyerahan ijasah

Keterangan gambar: sekolah proaktif menyerahkan ijasah dengan mendatangi rumah peserta didik

Senada dengan pernyataan tersebut, Ketua Paguyuban, Moh. Jemmy, juga memberikan apresiasinya. "Kami sangat mengapresiasi kebijakan SMA Negeri Senduro yang membebaskan biaya pengambilan ijazah. Ijazah adalah bukti kelulusan yang sangat dibutuhkan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi atau memasuki dunia kerja. Dengan kebijakan ini, para lulusan tidak perlu khawatir atau terbebani. Ini adalah contoh nyata dari komitmen sekolah untuk mengutamakan kepentingan siswa di atas segalanya," ungkapnya. Pernyataan ini memperkuat keyakinan bahwa kebijakan sekolah telah diterima dan disambut baik oleh seluruh pihak terkait.

gb5 penyerahan ijasah

Keterangan gambar: orang tua mengambil ijasah di sekolah dengan tanpa syarat apapun

 

Melalui komitmen yang kuat dari seluruh jajaran, mulai dari kepala sekolah, guru, komite, hingga paguyuban orang tua, SMA Negeri Senduro menjadi teladan dalam praktik pelayanan pendidikan yang transparan dan berintegritas. Kebijakan untuk membebaskan biaya dan syarat administrasi tambahan dalam pengambilan ijazah tidak hanya meringankan beban orang tua, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. Dengan demikian, SMA Negeri Senduro bertekad untuk terus memberikan pelayanan terbaik, mencetak lulusan yang berkualitas, dan berkontribusi positif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.

Beberapa poin penting terkait Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru adalah

Pengertian Beban Kerja Guru:
Beban kerja guru adalah jumlah jam kerja yang harus dipenuhi oleh guru untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai tenaga pendidik.

Kewajiban Jam Mengajar:
Guru diwajibkan untuk mengajar minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu. PERMENDIKBUDRISTEK NO 25 TAHUN 2024, halaman 3

Tugas Tambahan:
Selain mengajar, guru juga dapat diberikan tugas tambahan seperti menjadi wali kelas, pembina ekstrakurikuler, koordinator bidang studi, atau tugas lainnya yang relevan dengan peningkatan kualitas pendidikan. PERMENDIKBUDRISTEK NO 25 TAHUN 2024, halaman 5

Pengembangan Diri:
Guru diwajibkan untuk terus mengembangkan diri melalui kegiatan pelatihan, workshop, seminar, dan studi lanjut guna meningkatkan kompetensi profesional. PERMENDIKBUDRISTEK NO 25 TAHUN 2024, halaman 7
 
Evaluasi dan Pelaporan:
Guru harus melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada kepala sekolah sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan. PERMENDIKBUDRISTEK NO 25 TAHUN 2024, halaman 9

Kesejahteraan Guru:
Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui berbagai kebijakan, termasuk pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan insentif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PERMENDIKBUDRISTEK NO 25 TAHUN 2024, halaman 12

Kerjasama dengan Orang Tua dan Masyarakat:
Guru diharapkan untuk menjalin kerjasama yang baik dengan orang tua siswa dan masyarakat sekitar dalam rangka mendukung proses pembelajaran dan pengembangan karakter siswa. PERMENDIKBUDRISTEK NO 25 TAHUN 2024, halaman 15

Penyesuaian Kurikulum:
Guru harus mampu menyesuaikan metode dan strategi pembelajaran sesuai dengan perkembangan kurikulum yang berlaku untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. PERMENDIKBUDRISTEK NO 25 TAHUN 2024, halaman 17
 
download Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru di sini

Pemerintah berencana menghidupkan kembali sistem penjurusan di Sekolah Menengah Atas (SMA), yakni Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, sebagai langkah untuk mendukung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang menggantikan Ujian Nasional (UN). Sebelumnya, sistem penjurusan ini sempat dihapuskan oleh Nadiem Makarim selama masa jabatannya sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024.

Mengapa Penjurusan Dihidupkan Kembali?

Menurut Abdul Mu’ti, keputusan untuk mengembalikan penjurusan di SMA didasarkan pada pentingnya sinkronisasi antara pendidikan menengah dan perguruan tinggi. Dengan adanya penjurusan, siswa dapat memilih mata pelajaran tambahan sesuai dengan minat dan bakat mereka. Misalnya, siswa jurusan IPA dapat memilih antara Fisika, Kimia, atau Biologi, sementara siswa IPS bisa memilih Ekonomi, Sejarah, atau ilmu lain yang relevan. Hal ini juga berlaku untuk jurusan Bahasa.

"Sistem ini akan membantu siswa lebih fokus dalam mengembangkan kemampuan akademik mereka," kata Mu’ti, seperti dilansir dari *Kompas.com* pada Jumat (11/4/2025). "Dengan cara ini, nilai akademik mereka akan menjadi landasan kuat ketika melanjutkan studi ke perguruan tinggi."

Sinkronisasi dengan Perguruan Tinggi

Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya tentang memberikan pilihan kepada siswa, tetapi juga untuk memastikan kesesuaian antara kompetensi siswa dengan program studi yang mereka pilih di perguruan tinggi. Selama ini, banyak mahasiswa baru yang diterima di program studi yang tidak sesuai dengan latar belakang akademik mereka di SMA. Salah satu contohnya adalah siswa lulusan IPS yang masuk ke Fakultas Kedokteran, yang tentunya menimbulkan tantangan besar selama perkuliahan.

"Ada mahasiswa yang diterima di fakultas tertentu, tetapi dasar akademiknya tidak sesuai dengan asesmen nasional yang berlaku sebelumnya," ujarnya. "Ini menjadi salah satu alasan mengapa penjurusan perlu dikembalikan."

Bukan Persoalan Personal

Mu’ti menegaskan bahwa perubahan ini bukanlah bentuk kritik terhadap kebijakan Nadiem Makarim sebelumnya. Ia menyatakan bahwa keputusan ini diambil semata-mata untuk memenuhi kebutuhan keberlanjutan pendidikan di setiap jenjang. "Bukan soal benar atau salah, tetapi tentang memberikan kepastian bagi siswa dan pengambil kebijakan berdasarkan tes kemampuan akademik," tambahnya.

Implementasi Kebijakan

Rencananya, kebijakan ini akan segera direalisasikan melalui peraturan menteri yang akan menggugurkan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur kurikulum untuk pendidikan anak usia dini hingga jenjang menengah. Dengan adanya peraturan baru ini, sistem penjurusan diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas bagi siswa dalam meniti karier akademik mereka.

Kesimpulan

Kebijakan pengembalian penjurusan di SMA ini merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk memperkuat fondasi pendidikan siswa sebelum mereka melanjutkan ke perguruan tinggi. Dengan sistem ini, siswa tidak hanya mendapatkan pembelajaran yang lebih terarah, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk sukses di masa depan. Apakah kebijakan ini akan berhasil? Kita tunggu saja implementasinya dalam waktu dekat.

Halaman 1 dari 2

Pengunjung

243660
Hari ini
Minggu Lalu
Bulan lalu
Semua
222
240066
12101
243660

Your IP: 216.73.216.110
2026-02-03 06:29